BKD Dosen Teologi dan Pendidikan Kristen

BKD adalah singkatan dari Beban Kerja Dosen. Beban Kerja Dosen yang saya maksudkan disini ada 4 unsur atau komponen. Ke-4 komponen Beban Kerja Dosen itu tiga diantarnya disebut dengan Tridarma Perguruan Tinggu yaitu: (1) Pendidikan dan Pengajaran, (2) Penelitian, dan (3) Pengabdian (Pengabdian kepada Masyarakat). Tiga tugas ini melekat dalam diri setiap dosen di perguruan tinggi berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi seperti Sekolah Tinggi Teologi. Dalam hal ini setiap dosen di Sekolah Tinggi Teologi di Indonesia mesti melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian atau pengabdian kepada masyarakat. Kemudian ditambah lagi satu unsur sehingga menjadi 4 unsur Beban Kerja Dosen yaitu penunjang. Penunjang yang dimaksud disini yaitu segala kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan seorang dosen, misalnya menjadi ketua dan anggota dalam penyelenggaraan kegiatan pertemuan ilmiah antar perguruan tinggi, menjadi ketua dan anggota tim dalam pemilihan ketua Sekolah Tinggi, menjadi ketua pantia Natal Nasional, dll. Sekarang perhatikan ID Pablons saya berikut ini:


Berdasarkan penjelasan di atas, Beban Kerja Dosen (BKS) yaitu:


1. Pendidikan dan Pengajaran
2. Penelitian
3. Pengabdian
4. Penunjang

Keempat unsur di atas harus ada dalam setiap dosen, bila tidak ada maka akan mengalami kesulitan dalam pengurusan jabatan fungsional dosen seperti pengurusan Asisten Ahli, Lektor 200 dan 300 (L 200 dan L 300) serta Lektor Kepala (LK 400, 550 dan 600), dan Prof. Biasanya dalam mengurus E-JAFUNG seperti yang dikenal di Sekolah Tinggi Teologi yang mengurus e-jafung melalui Ejafung Ditjen Bimas Kristen Kementerian Agama R.I dengan alamat url: https://ejafung-bimaskristen.kemenag.go.id/ dalam ejafung ada 4 komponen ini. Oleh karena itu setiap dosen yang akan mengurus kepangkatan dalam golongan:

1. Asisten Ahli (AA) 150

2. Lektor 200 dan 300 (L)
2.1. L 200
2.2. L 300

3. Lektor Kepala 400 dan seterusnya (LK):

3.1. LK 400,
3.2. LK 550,
3.3. LK 700

4. Profesor (Prof.)
4.1. 850
4.2. 1050

Lihat: https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/

Penjelasan untuk unsur-unsur jenanjang kepangkatan dosen tersebut di atas.

1. Asisten Ahli (AA) 150 adalah jabatan untuk dosen yang pertama mengurus kepangkatan. Artinya setiap orang yang memiliki gelar Magister dan menjadi seorang dosen maka ia mesti mengurus kepangkatan dimulai dari Asisten Ahli. Nanti dari Asisten Ahli maka seorang dosen dapat melakukan pengurusan kepangkatan ke jenjang yang lebih tinggi sampai pada Profesor. Ada dua jalur yaitu lompat jabatan dan reguler. Misalnya seorang dosen yang memiliki jenang Asisten Ahli dan telah mengabdi 2 tahun atau lebih hendak melanjutkan kepangkatan maka dosen yang bersangkutan dapat memilih dua opsi yaitu loncat jabatan atau pengurusan secara reguler.

2. Lektor 200 dan 300. Setiap dosen yang memiliki gelar S2 dan telah mengabdi 2 tahun lebih dapat mengurus kepangkatan ke jabatan Lektor atau ke lektor kepala. Untuk mereka yang bergelar S2 bila mengurus jabatan fungsional (Jafung) Lektor 300 maka angka kredit yang dibutuhkan juga relatif tinggi. Misalnya untuk penelitian, bila dosen belum punya artikel di jurnal maka poin yang diperoleh dari kegiatan seperti penelitian mandiri tentu masih rendah. Namun bila memiliki artikel ilmiah dan sudah diterbitkan di jurnal ilmiah yang ber-ISSN maka poinnya menjadi 10 untuk setiap artikel, bila jurnal ilmiah telah terakreditasi sintas 1-2 maka poinnya 25, sedangkan yang terakreditasi SInta 4-5 poinnya 15. Jadi untuk yang bergelar S2 dan punya jafung AA maka saran saya sebaiknya urus L 200. Bagi yang bergelar Doktor maka dapat mengurus L 300. Tentu ada 4 unsur yang harus dipenuhi yaitu Pengajaran. Untuk pengajaran, yang diperlukan adalah: pengajaran setiap semester, dan kegiatan-kegiatan lainnya sebagaimana yang ada dalam situs ejafung. Beberapa yang saya dapat sampaikan disini seperti: menulis Diktat per mata kuliah per semester 5 poin, menulis bahan ajar ber-ISBN 20 poin, menjadi penguji skripsi, tesis dan disertasi, dan lain-lain. Saya kebetulan bergelar S3 sejak tahun 2021, selesai S2 2005 dan pengurusan Jafung Asisten Ahli pada tahun 2010 maka dari sisi waktu pengurusan ke jafung seperti L 300 dapat dilakukan karena dari sisi waktu, saya sudah lebih dari 2 tahun menurut ketentuan. Artinya ketika mengurus jafung yang pertama dan mendapat SK dari Dirjen maka kita harus menunggu 2 tahun lagi untuk mengurus kepangkatan ke jenjang Lektor dan Profesor.
3. Profesor. Ada regulasi yang baru bagi dosen yang berada dalam naungan Dirjen Bimas Keagamaan, untuk ke jenjang Prof. dapat diurus di Kementerian Agama yaitu di Pendis setelah mendapat persetujuan dari Bimas. Ada beberapa sekolah teologi yang muncul di PENDIS dan itu punya peluang mengurus jenang Prof.

Demikian dulu informasi dari saya. Lanjut dalam postingan berikutnya

Dr. Yonas Muanley, M.Th.

Google Scholar: u_9MeLcAAAAJ&hl=en
Orcid: 0000-0002-1755-2499
Pablons:FGK-3693-2022

Setiap Dosen sebaiknya memiliki akun GA, Orcid dan Pablons (Free mendaftar dan menggunakan)

Post a Comment

0 Comments