Maaf beta simpan artikel ini ya! nanti saya posting lagi. E-Jafung Dosen Lektor Kepala di Kementerian Agama Republik Indonesia diurus oleh setiap dosen di salah satu bagian di lingkup Departemen Agama Republik Indonesia yaitu di DIKTIS KEMENAG RI. Di bagian ini, setiap dosen yang mengajar di Sekolah Keagamaan yang berbentuk Perguruan Tinggi dan dosen berstatus pegawai swasta/pegawai Yayasan maka dosen yang bersangkutan mengurus jabatan fungsional di atas 300 ke Sistem Informasi Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen Kemenag RI. Silakan kunjungi websitenya. Di website SIPAK KEMENAG inilah para dosen keagamaan atau Dosen Kemenag RI dapat mengurus Jabatan Fungsional Dosen untuk jenjang sbb:
1. Lektor Kepala (LK) 400
2. Lektor Kepala (LK) 550
3. Lektor Kepala (LK) 700
Bila Asisten Ahli, Lekor 200 dan Lektor 300 untuk Dosen Kemenag RI bagian Sekolah Tinggi Teologi atau Universitas dan Institut yang menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Agama Kristen dan menggunakan dosen yang berstatus pegawai swasta maka jabatan fungisonal dosen diurus di Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama RI dengan website E-Jafung dengan alamat url: https://ejafung-bimaskristen.kemenag.go.id/, selanjkutnya untuk lektor kepala 400, 550 dan 700 dan seterusnya sampai Profesor, dapat diiurus di DIKTIS KEMENAG. dengan alamat situs E-Jafung: http://diktis.kemenag.go.id/pak/v2/?a=logn
0 Comments